Menu Close

Frequently Asked Questions

a) BAAPM melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi berkas usulan alih kredit yang diajukan pemohon.

  1. Bila persyaratan usulan alih kredit telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, usulan tersebut diteruskan ke Fakultas yang dituju untuk pemrosesan lebih lanjut.
  2. Bila persyaratan usulan alih kredit belum lengkap, BAAPM mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

b) Fakultas memproses dan menilai usulan alih kredit dan menyiapkan draf Surat Keputusan Dekan tentang penetapan mata kuliah yang dapat di alih kredit.

  1. Fakultas mengirimkan draf Surat Keputusan Dekan kepada Kepala BAAPM.
  2. BAAPM melakukan proses key in mata kuliah hasil alih kredit dan mengirimkan SK alih kredit beserta lampirannya ke fakultas untuk mendapatkan persetujuan.
  3. BAAPM mengirimkan SK alih kredit beserta lampirannya kepada mahasiswa pemohon dan tembusan kepada kepala UPBJJ-UT terkait.

Permohonan alih kredit dapat dilakukan bila pemohon sudah menjadi mahasiswa UT. Permohonan ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan melalui Kepala BAAPM. Formulir alih kredit dapat diperoleh di UT Pusat c.q. Subbag. Pelayanan Mahasiswa (Subbag Pelma), atau UPBJJ-UT setempat.

Permohonan alih kredit dari perguruan tinggi lain ke UT Permohonan alih kredit bagi mahasiswa atau alumni dari perguruan tinggi lain ke UT diusulkan setelah melakukan registrasi pertama di UT. Usulan dilakukan dengan cara mengisi formulir pada Lampiran 19, 21, dan 22 yang dapat di download pada situs UT (katalog).

Permohonan alih kredit dari UT ke UT Permohonan alih kredit dari UT ke UT dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  1. Bagi mahasiswa, melakukan registrasi ulang mata kuliah terlebih dahulu pada program studi yang akan dituju dengan menggunakan NIM lama. Usulan dilakukan dengan cara mengisiformulir pada Lampiran 18 dan 20.
  2. Bagi alumni, melakukan registrasi pertama terlebih dahulu pada program studi yang akan dituju. Usulan dilakukan dengan cara mengisi formulir pada Lampiran 17 dan 20.
  3. Sebelum mahasiswa mengajukan alih kredit, terlebih dahulu mahasiswa harus melihat dan mencocokkan data pribadi pada NIM Lama dan NIM Baru, terutama data: Nama dan Tanggal Lahir dan Pendidikan Asal, misalnya pada NIM lama datanya adalah SMA, maka pada NIM Baru datanya harus disesuaikan, misalnya dengan: DI, DII, atau DIII. Jika data Nama, Tanggal Lahir, dan Pendidikan Asal tidak sesuai, maka mahasiswa harus mengubah Data Pribadi terlebih dahulu ke Bagian Registrasi (BAAPM).

Mahasiswa dapat meregistrasi dengan jumlah bobot mata kuliah maksimum 24 sks per semester. Dalam menentukan mata kuliah yang akan diregistrasi mahasiswa dapat memilih mata kuliah secara sistem paket semester (SIPAS) atau secara satuan (Non SIPAS).

Mata kuliah yang ada di Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia berjumlah 54 mata kuliah dan sebanyak 145 sks. 

Syarat untuk dapat mengambil TAP:
1. Lulus Mata Kuliah PTK
2. Lulus Mata Kuliah PKM dengan minimal B
3. Telah menempuh minimal 125 SKS
4. IPK minimal 2.

Mahasiswa dapat memeriksa dan melihat nilai melalui aplikasi sia.ut.ac.id